Shalat ialah berharap hati kepada allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara'.

Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam hadits Nabi Muhammad saw. Dalil ayat-ayat Al-Qur'an yang mewajibkan shalat antara lain:
Wa aqiimush-shalaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'ar-raaki'iin.Perintah shalat itu hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah / rukuk bersama-sama orang-orang yang pada rukuk". (S.Al-Baqarah:43)
Wa aqimish-shalaata innash-shalaata tanhaa 'anil-fakhsyaa'i wal-munkar.
Artinya: "Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan mungkar". (S. Al-'ankabut:45)
Muruu aulaadakum bish-shalaati wa hum abnaa'u sab'i siniin wadhribuuhum 'alaihaa wa hum abnaa'u 'asyri siniin.Syarat-Syarat Shalat
Artinya: "Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun". (HR. Abu Dawud)
- Beragama Islam
- Sudah baligh dan berakal
- Suci dari hadats
- Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
- Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusar dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan.
- Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat.
- Menghadap kiblat
- Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah.
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
- Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka'at
- Rukuk dengan tumakninah
- I'tidal dengan tumakninah
- Sujud dua kali dengan tumakninah
- Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
- Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib: berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut di bawah ini:
- Berhadats
- Terkena najis yang dimaafkan
- Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian.
- Terbuka auratnya
- Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
- Makan atau minum meskipun sedikit
- Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang bersangatan.
- Membelakangi kiblat
- Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud.
- Tertawa terbahak-bahak
- Mendahului imamnya dua rukun
- Murtad, artinya keluar dari Islam
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunah, yaitu sunah ab'adh dan sunah hai'at.
- Sunah Ab'adh
- Membaca tasyahud awal
- Membaca shalawat pada tasyahud awal
- Membaca shalawat atas keluarga Nabi Muhammad saw. pada tasyahud akhir
- Membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir bulan Ramadhan.
- Sunah Hai'at
- Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk, dan ketika berdiri dari rukuk.
- Meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep).
- Membaca doa iftitah sehabis takbiratul ihram.
- Membaca ta'awwudz ( A 'uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiim) ketika henda membaca fatihah.
- Membaca amin sesudah membaca fatihah
- Membaca surat Al-Qur'an pada dua raka'at permulaan (raka'at pertama dan kedua) sehabis fatihah.
- Mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada raka'at pertama dan kedua pad shalat maghrib, isya' dan subuh selain makmum.
- Membaca takbir ketika gerakan naik turun.
- Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.
- Membaca "Sami allaahu liman hamidah" ketika bangkit dari rukuk dan membaca "Rabbannaa lakal-hamdu..." ketika i'tidal.
- Meletakkan telapak tangan di atas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan yang kiri dan menggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk.
- Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat.
- Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
- Membaca salam yang kedua.
- Memalingkan muka ke kanan dan ke kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua.
Perbedaan Laki-laki dan Wanita Dalam Shalat | |
Laki-laki: | Wanita: |
1. Merenggangkan dua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud. | 1. Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya. |
2. Waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya. | 2. Meletakkan perutnya pada dua tangan / sikunya ketika sujud. |
3. Menyaringkan suaranya / bacaannya di tempat keras. | 3. Merendahkan suaranya / bacaannya di hadapan laki-laki lain, yakni yang bukan muhrimnya. |
4. Bila memberitahu sesuatu membaca tasbih, yakni membaca "Subhaanallah". | 4. Bila memberitahu sesuatu bertepuk tangan, yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan kiri. |
5. Auratnya dalam shalat barang antara pusat dan lutut. | 5. Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangan. |
Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang dilupakan, misalnya:
- Lupa melaksanakan yang fardhu. Jika yang dilupakan itu fardhu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
- Lupa melaksanakan sunah ab'adh. Jika yang dilupakan itu sunah ab'adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi.
- Lupa melaksanakan sunah hai'at. Jika yang terlupakan itu sunah hai'at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.
Lafazh sujud sahwi: "Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka'at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.
Artinya: " Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa".
0 komentar:
Posting Komentar